Saturday, February 3, 2018

BUPATI JEMBER AKAN DI SOMASI DPRD JAWA TIMUR AKIBAT TELATNYA APBD 2018

Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur berencana mengajukan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, jika hingga Februari mendatang tidak mengindahkan rekomendasi Komisi A DPRD Jatim terkait macetnya APBD Jember tahun 2018 ini.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Miftahul Ulum, mengaku heran dengan  sikap Gubernur Soekarwo yang tidak sigap menyikapi macetnya pembahasan APBD Jember. Komisi A DPRD Jawa Timur sudah 2 kali menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan menghadirkan Biro Pemerintahan, Biro Hukum, dan Asisten Pemerintahan Provinsi Jawa Timur sehingga menghasilkan rekomendasi. Salah satunya agar Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, segera melakukan langkah nyata terkait pengawasan pembinanaan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah. Komisi A juga sudah merekomendasikan kepada gubernur untuk mempertemukan 2 lembaga yakni bupati dan DPRD Jember untuk menyelesaikan kendala pembahasan APBD Jember. Namun hingga saat ini Gubernur Jawa Timur belum melakukan langkah apapun.
Ulum yang juga Ketua DPC PKB Jember ini menegaskan, Gubernur Jawa Timur memiliki kewenangan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Untuk menjatuhkan sanksi kepada kepada kepala daerah yang menyalahi aturan. Bahkan, gubernur berhak mengajukan usulan pemberhentian bupati.

Merasa Bukan Orang Miskin Warga Jember Mengembalikn Beras RASDA



Jember Hari Ini – Karena merasa tidak berhak menerima bantuan beras sejahtera (rastra) dari Kementerian Sosial, aktivis LSM  Government Corruption Watch, Andhy Sungkono, Kamis siang mengembalikan satu sak rastra ke pendopo Bupati Jember.
Warga Desa Patemon Kecamatan Pakusari itu mengaku kaget saat istrinya diminta datang ke kantor desa untuk mengambil bantuan beras untuk warga miskin. Padahal, dia masih mampu membeli beras sendiri. Selain tidak pernah meminta, dia juga sama sekali tidak berharap mendapat bantuan rastra yang memang diperuntukkan bagi warga miskin. Dia sengaja mengembalikan rastra bantuan dari kementerian sosial itu ke pendopo bupati jember, karena sepengetahuannya yang melaunching pendistribusian rastra adalah Bupati Faida. Meski tidak ditemui langsung oleh bupati, melalui Kepala Dinas Sosial Jember, Isnaini Dwi Susanti, Andhy menyerahkan satu sak rastra sekaligus meminta tanda terima dan bukti berita acara penghapusan namanya dari daftar penerima rastra di Jember.
Susanti yang dihadirkan oleh staf protokoler Bupati Faida, menyampaikan terimakasih kepada Andhy Sungkono karena secara jujur mengaku tidak berhak menerima rastra bantuan dari Kemensos tersebut. Susanti menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirinya bukan warga miskin tetapi menerima bantuan rastra, hendaknya mencontoh kejujuran Andhy Sungkono.

Aksi 212 Jember Bertujuan Melawan Kesombongan Penguasa


JEMBER,  - Koordinator aksi 212, KH. Ayyub Syaiful Rizal menegaskan, bahwa aksi yang akan dilakukan pada tanggal 21 februari mendatang, murni untuk melawan kesombongan penguasa.
Demikian disampaikan tokoh yang akrab disapa Gus Syaif ini, saat membacakan surat terbuka aksi 212 di hadapan sejumlah wartawan, Jumat (02/02/2018)siang.
Menurutnya, sebagai orang yang mengantarkan bupati faida sebagai kepala daerah,  dirinya sudah seringkali memberi masukan kepada bupati agar menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Sayangnya, masukan tersebut tak dihiraukan. Sehingga, dalam dua tahun terakhir Kabupaten Jember mengalami kemunduran yang cukup signifikan, karena pemkab sering menabrak aturan.
Puncaknya,  lanjut dia, APBD Tahun 2018 gagal ditetapkan.  Sehingga masyarakat menjadi korban karena program pembangunan daerah tersendat.
“Oleh sebab itu, aksi 212 yang dinisiasinya tersebut,  diakui gus syaif sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat Jember,  karena telah mendukung bupati yang tak pro kepentingan rakyat,” paparnya.
Sementara itu,  tokoh agama dari Puger, Habib Umar mengatakan banyak dari kalangan ponpes dan tokoh agama yang kecewa terhadap kepemimpinan bupati.
“Sehingga mereka menyatakan akan ikut dalam aksi 212,  sejauh ini setidaknya tercatat sebanyak 105 ponpes dan kiyai langgar yang siap ikut menyikapi persoalan di Kabupaten Jember,” tegasnya. 

3000 Lebih Rumah di jember teredam banjir

Jember  - Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember mencatat sebanyak 2.741 rumah warga yang tersebar di 20 desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur terdampak banjir yang terjadi pada Kamis (1/2) malam hingga Jumat (2/2).

"Banjir yang menerjang 20 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Jember menyebabkan 2.741 rumah warga terdampak dengan ketinggian air bervariasi dari 10 cm hingga 180 cm," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Heru Widagdo di Jember, Sabtu.

Selain merendam ribuan rumah, lanjut dia, banjir yang terjadi tersebut menggenangi delapan sekolah, dua pondok pesantren, sembilan fasilitas ibadah seperti masjid/mushala dan merusak tiga jembatan hingga tidak bisa dilalui lagi oleh masyarakat setempat.

"Banjir juga menggenangi lahan pertanian di sejumlah kecamatan seperti di Kecamatan Sumberbaru, Wuluhan, Tempurejo, dan Puger," tuturnya.

Lahan pertanian yang terendam banjir yakni di Desa Wringin Telu-Kecamatan Puger tercatat 80 hektare sawah terendam, Desa Sanenrejo-Kecamatan Tempurejo sebanyak 20 hektare, Desa Glundengan-Kecamatan Wuluhan sebanyak 0,5 hektare, dan Desa Yosorati-Kecamatan Sumberbaru tercatat 12 hektare lahan tebu terendam banjir.

"Hingga kini banjir sudah mulai surut dan warga sudah kembali ke rumahnya masing-masing, namun kami imbau masyarakat tetap siaga dan waspada akan banjir susulan karena intensitas curah hujan sedang hingga tinggi masih akan terjadi di Jember," katanya.

BPBD Jember mencatat wilayah terdampak banjir pada 1-2 Februari 2018 yakni Desa Yosorati, Desa Sumberagung, Desa Jatiroto, Desa Gelang, dan Desa Karangbayat di Kecamatan Sumberbaru; Desa Curah Lele dan Desa Karang Semanding di Kecamatan Balung; Desa Klatakan di Kecamatan Tanggul; Desa Glundengan di Kecamatan Wuluhan; Desa Semboro da Desa Pondok Joyo di Kecamatan Semboro; Desa Harjomulyo di Kecamatan Silo.

Kemudian Desa Kaliwining dan Desa Nogosari di Kecamatan Rambipuji; Desa Sukorejo di Kecamatan Bangsalsari; Desa Wonoasri dan Desa Sanenrejo di Kecamatan Tempurejo; Desa Wringin Telu di Kecamatan Puger; Desa Bagorejo dan Desa Kepanjen di Kecamatan Gumukmas.

"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian bencana banjir di Jember dan BPBD Jember sudah mendistribusikan bantuan sesuai dengan kebutuhan warga yang terdampak bencana banjir tersebut," ujarnya, menambahkan.

Polisi tangkap lagi pengirim TKI ilegal di jember

Jember hariini - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap seorang tersangka berinsial PS (31) yang menjadi pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Singapura.

"Kami berhasil menangkap pelaku di rumah penampungan Jalan Tempurejo, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, kabupaten Jember," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo yang didampingi Kapolsek Jenggawah Udik Budiarso dalam penjelasan persnya kepada sejumlah wartawan di Jenggawah, Kabupaten Jember, Jumat.

Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan di lokasi penampungan buruh migran ilegal yang diduga beroperasi sejak pertengahan 2017 itu.

"Petugas langsung mengecek rumah penampungan tersebut yang di dalamnya ada beberapa tempat tidur dan tempat untuk belajar para calon TKI, serta di dalam penampungan itu ada empat orang wanita yang diduga menjadi korban perdagangan orang," tuturnya.

Kusworo mengatakan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia.

"Tersangka memberangkatkan para calon TKI ilegal tersebut dengan visa sebagai wisatawan atau turis, bukan visa kerja, sehingga tindakan yang dilakukan PS, warga Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah itu melanggar aturan," katanya.

Barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian yakni surat tentang pemberi gangguan nomor: 503/053-HO/35.09.512/2016 yang diterbitkan oleh kantor Dinas Lingkungan Hidup Jember, kemudian Surat Izin Penampungan calon TKI nomor: 560/1256/421/2017 yang diterbitkan oleh Kantor Disnaker Jember.

Kemudian surat izin pelaksana penempatan TKI PT. Mahkota Mangga Dua yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia pada tanggal 17 April 2013 kepada penanggungjawab, fotokopi perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI pada PT Mangga Dua Mahkota, dan fotokopi nota kesepahaman yang dikeluarkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

Polres Jember juga mengamankan empat wanita yang diduga menjadi korban dan berada di tempat penampungan berinisial YR, MS, SW, dan HM yang kemudian dibawa ke Mapolres Jember untuk mendapat pendampingan PPA Polres Jember

download mde siskeudes

 https://drive.google.com/file/d/1H6GJBIAaeR6qyPCQ0lozPmxQsKa24xFV/view?usp=sharing