JEMBER, -
Kebijakan Bupati Jember yang mempunyai rencana akan membubarkan UPTD
Dinas Pendidikan di setiap kecamatan menuai Pro kontra dari berbagai
kalangan.
Seperti yang disampaikan Ketua PGRI Jember, Supriyono saat dikonfirmasi suarajatimpost.com melalui sambungan selulernya, Sabtu (27/01/2018) malam.
Menurutnya, kebijakan Bupati Jember mengacu pada peraturan PERMENDAGRI No. 12 tahun 2017 pada pasal 22 terhitung 29 Januari 2018 maka tugas (Unit Pelaksana Tekhnis Dinas) UPTD Pendidikan dialihkan ke sekolah masing-masing.
“Kebijakan tersebut akan sangat berpengaruh kepada kondusifitas dari sekolah itu sendiri. Kita tidak melihat kepada kepentingannya, terlepas UPTD itu bagus apa tidak, tetapi kita lihat jumlah lembaga Sekolah Dasar (SD) atau Taman Kanak-kanak (TK) disetiap kecamatan sangat banyak,” paparnya, Sabtu (27/01/2018) siang.
Kata Supriyono, tidak semua sekolah itu memiliki Tata Usaha (TU) dan sumber daya yang mampu untuk mengurusi bidang itu.
“Ketika UPTD kecamatan dibubarkan, mau tidak mau sekolah itu harus mampu menggantikan peran di sekolah masing-masing, sedangkan setiap lembaga tidak semua memiliki stake holder yang siap,” paparnya.
Dirinya mencontohkan, terkait pengurusan kenaikan pangkat dan persoalan lain yang menyangkut persoalan teknis akan berduyun-duyun ke Dinas Kabupaten.
“Ini kami prediksi akan terjadi kesulitan yang sangat luar biasa. Apalagi ini tersentral kepada satu titik, tentu akan sangat merepotkan, Jember ini masih belum siap untuk itu,” ujarnya.
“Sebenarnya tergantung kebijakan kepala daerah masing-masing UPTD itu mau ditiadakan apa tidak, karena ada pasal lain yang menyebutkan itu. Jika memang terpaksa diterapkan, siapkan dulu matang SDM nya baru dibubarkan,” imbuhnya.
Sementara Pengamat Pendidikan Kabupaten Jember, Lukman Hakim justru mendukung kebijakan dan langkah bupati.
"Langkah bupati sudah sesuai peraturan. Tinggal sekarang bagaimana meningkatkan peran dan fungsi korwas kecamatan," paparnya.
Selain itu, lanjut dia, profesionalisme dan kinerja operator sekolah harus diimbangi pula meningkatkan kesehahteraannya, dengan begitu persoalan akan teratasi semua.
"Yang paling pokok kompetensi dan kesejahteraan operatornya juga harus terjamin. Stake holder di Dinas Pendidikan juga haris ditambahi berikut fasilitasnya harus lengkap, karena memang tugas dan tanggungjawabnya berat," pungkasnya.
Sumber :http://www.suarajatimpost.com/read/12122/20180128/190340/rencana-pembubaran-uptd-pendidikan-kecamatan-oleh-bupati-jember-menuai-kotroversi/
Seperti yang disampaikan Ketua PGRI Jember, Supriyono saat dikonfirmasi suarajatimpost.com melalui sambungan selulernya, Sabtu (27/01/2018) malam.
Menurutnya, kebijakan Bupati Jember mengacu pada peraturan PERMENDAGRI No. 12 tahun 2017 pada pasal 22 terhitung 29 Januari 2018 maka tugas (Unit Pelaksana Tekhnis Dinas) UPTD Pendidikan dialihkan ke sekolah masing-masing.
“Kebijakan tersebut akan sangat berpengaruh kepada kondusifitas dari sekolah itu sendiri. Kita tidak melihat kepada kepentingannya, terlepas UPTD itu bagus apa tidak, tetapi kita lihat jumlah lembaga Sekolah Dasar (SD) atau Taman Kanak-kanak (TK) disetiap kecamatan sangat banyak,” paparnya, Sabtu (27/01/2018) siang.
Kata Supriyono, tidak semua sekolah itu memiliki Tata Usaha (TU) dan sumber daya yang mampu untuk mengurusi bidang itu.
“Ketika UPTD kecamatan dibubarkan, mau tidak mau sekolah itu harus mampu menggantikan peran di sekolah masing-masing, sedangkan setiap lembaga tidak semua memiliki stake holder yang siap,” paparnya.
Dirinya mencontohkan, terkait pengurusan kenaikan pangkat dan persoalan lain yang menyangkut persoalan teknis akan berduyun-duyun ke Dinas Kabupaten.
“Ini kami prediksi akan terjadi kesulitan yang sangat luar biasa. Apalagi ini tersentral kepada satu titik, tentu akan sangat merepotkan, Jember ini masih belum siap untuk itu,” ujarnya.
“Sebenarnya tergantung kebijakan kepala daerah masing-masing UPTD itu mau ditiadakan apa tidak, karena ada pasal lain yang menyebutkan itu. Jika memang terpaksa diterapkan, siapkan dulu matang SDM nya baru dibubarkan,” imbuhnya.
Sementara Pengamat Pendidikan Kabupaten Jember, Lukman Hakim justru mendukung kebijakan dan langkah bupati.
"Langkah bupati sudah sesuai peraturan. Tinggal sekarang bagaimana meningkatkan peran dan fungsi korwas kecamatan," paparnya.
Selain itu, lanjut dia, profesionalisme dan kinerja operator sekolah harus diimbangi pula meningkatkan kesehahteraannya, dengan begitu persoalan akan teratasi semua.
"Yang paling pokok kompetensi dan kesejahteraan operatornya juga harus terjamin. Stake holder di Dinas Pendidikan juga haris ditambahi berikut fasilitasnya harus lengkap, karena memang tugas dan tanggungjawabnya berat," pungkasnya.
Sumber :http://www.suarajatimpost.com/read/12122/20180128/190340/rencana-pembubaran-uptd-pendidikan-kecamatan-oleh-bupati-jember-menuai-kotroversi/
No comments:
Post a Comment